Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh ; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah ( yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah ( yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang member maaf dengan cara yang baik (pula). Yang deemikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melmpui batas sesuadah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
( Al-baqarah : 178 )







0 komentar:
Post a Comment